
40 tenaga ahli bidang Konstruksi diberikan assessment untuk mendapat Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, dalam perencanaan dan perancangan sektor jasa konstruksi, sehingga dapat menyajikan produk pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan layak fungsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Bidang Bina Kontruksi, M Mustajab didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Bidang Bina Konstruksi, Suriansyah saat kegiatan Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi di Banjarbaru, Kamis (8/6/2023).
Mustajab mengatakan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, bahwa tenaga kerja konstruksi yang beraktifitas sebagai tenaga ahli maupun tenaga terampil wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apalagi dalam pembangunan konstruksi di Kalsel sangat diperlukan ditengah-tengah persaingan yang semakin ketat, maka perlu kesiapan bagi kita semua untuk menghadapinya, terutama bagi tenaga kerja konstruksi saat ini,” ujarnya.