* Selamat Datang di halaman Sistem Monitoring Jasa Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Silahkan ikuti media sosial kami untuk info terbaru selengkapnya ...

Bina Konstruksi

Bidang Bina Konstruksi merupakan Unsur Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dipimpin Kepala Bidang dan mempunyai Tugas Pokok Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan, Koordinasi, Pengendalian, Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan PerUndang – Undangan.

Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelembangaan dan Sumber Daya Konstruksi serta Kompetensi Produktivitas Konstruksi dan Bina Teknik.

Bidang Bina Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 094 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (4) huruf e mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumberdaya, dan pelayanan jasa konstruksi.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten / Kota Provinsi Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru

Kota Banjarbaru

Kabupaten  Barito Kuala

Kabupaten Barito Kuala

Kabupaten Tabalong

Kabupaten Tabalong

Kota Banjarmasin

Kota Banjarmasin

Kabupaten Hulu sungai Selatan

Kabupaten Hulu sungai Selatan

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Kabupaten Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

Kabupaten Tanah Bumbu

Kabupaten Tanah Bumbu

Kabupaten Tanah Laut

Kabupaten Tanah Laut

Kabupaten Balangan

Kabupaten Balangan

Kabupaten Tapin

Kabupaten Tapin

Kabupaten Banjar

Kabupaten Banjar

Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan

Dinas PUPR Bidang Bina Konstruksi Provinsi Kalsel

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi, Read more…

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa .konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Kepala Bidang Bina Konstruksi

Kepala Seksi Pengawasan

Kepala Seksi Pemberdayaan

Kepala Seksi Monev & Pengaturan

SIBIKO

Sistem Informasi Pelatihan Jasa Konstruksi

SIPJAKI

Sistem Informasi Jasa Konstruksi Pusat

SIMAK

Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Binakonstruksi