Monitoring Evaluasi dan Pengaturan

Mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan serta pengaturan izin operasional jasa konstruksi

Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pengaturan  mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
  2. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data perkembangan pengelolaan jasa konstruksi
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring perkembangan dan pertumbuhan jasa konstruksi
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi pengelolaan jasa konstruksi
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan pertumbuhan jasa konstruksi
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan izin operasional pengelolaan jasa konstruksi
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan jasa konstruksi
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
  11. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
Binakonstruksi