Monitoring Evaluasi dan Pengaturan
Mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan serta pengaturan izin operasional jasa konstruksi
Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pengaturan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
- menghimpun, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data perkembangan pengelolaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring perkembangan dan pertumbuhan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi pengelolaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan pertumbuhan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan izin operasional pengelolaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja monitoring, evaluasi, dan pengaturan jasa konstruksi