Pemberdayaan
Mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan
supervisi penyusunan dan pengembangan kelembagaan, pemberdayaan sumber
daya, dan peningkatan pelayanan jasa konstruks
Seksi Pemberdayaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi
- mengumpulkan bahan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data kelembagaan, sumber daya, dan pelayanan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pemberdayaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan mengembangkan sistem informasi pemberdayaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi pemberdayaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penataan, pengembangan, dan penguatan kelembagaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan keahlian dan teknologi konstruksi pengelola jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan dan peningkatan kemitraan
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pemberdayaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pemberdayaan jasa konstruksi