Pemberdayaan

Mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan
supervisi penyusunan dan pengembangan kelembagaan, pemberdayaan sumber
daya, dan peningkatan pelayanan jasa konstruks

Seksi Pemberdayaan  mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi
  2. mengumpulkan bahan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data kelembagaan, sumber daya, dan pelayanan jasa konstruksi
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pemberdayaan jasa konstruksi
  4. menyiapkan bahan dan mengembangkan sistem informasi pemberdayaan jasa konstruksi
  5. menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi pemberdayaan jasa konstruksi
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan penataan, pengembangan, dan penguatan kelembagaan jasa konstruksi
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya jasa konstruksi
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan keahlian dan teknologi konstruksi pengelola jasa konstruksi
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan dan peningkatan kemitraan
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pemberdayaan jasa konstruksi
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan jasa konstruksi
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi
  14. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pemberdayaan jasa konstruksi
Binakonstruksi