PENGAWASAN
Mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan supervisi penyelenggaraan jasa
konstruksi
Seksi Pengawasan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pemantauan dan supervisi penyelenggaraan jasa konstruksi
- mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data kinerja jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pemantauan dan supervisi penyelenggaraan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pemanfaatan teknologi konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pemanfaatan tenaga terampil dan ahli konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi penerapan teknologi konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi penyelenggaraan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi pemanfaatan bahan bangunan, tenaga ahli, dan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan atas asosiasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pemantauan dan supervisi jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemantauan dan supervisi jasa konstruksi
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pemantauan dan supervisi jasa konstruksi