PENGAWASAN

Mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan supervisi penyelenggaraan jasa
konstruksi

Seksi Pengawasan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pemantauan dan supervisi penyelenggaraan jasa konstruksi
  2. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data kinerja jasa konstruksi
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pemantauan dan supervisi penyelenggaraan jasa konstruksi
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pemanfaatan teknologi konstruksi
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pemanfaatan tenaga terampil dan ahli konstruksi
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi penerapan teknologi konstruksi
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi penyelenggaraan jasa konstruksi
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi pemanfaatan bahan bangunan, tenaga ahli, dan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan atas asosiasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan jasa konstruksi
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pemantauan dan supervisi jasa konstruksi
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemantauan dan supervisi jasa konstruksi
  13. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pemantauan dan supervisi jasa konstruksi
Binakonstruksi