
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Banua. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dengan secara rutin menyelenggarakan sertifikasi kompetensi yang ditujukan bagi para tenaga ahli di sektor konstruksi.
Komitmen ini kembali ditegaskan saat berlangsungnya kegiatan Sertifikasi Tenaga Ahli Bangunan Jalan yang diikuti oleh 37 peserta di Aula Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (26/9/2024) lalu.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, melalui Kepala Seksi Pemberdayaan, Ihsan Riskiyandi, menyatakan bahwa sertifikasi merupakan sebuah keharusan bagi para profesional di bidang ini.
“Hari ini ada sekitar 37 peserta yang memngikuti sertifikasi tenaga ahli bangunan jalan. Sertifikasi ini sangat penting sekali dimiliki para tenaga ahli konstruksi khususnya pada pekerjaan pembangunan jalan,” kata Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Seksi Pemberdayaan PUPR Kalsel, Ihsan Riskiyandi di Aula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru.
Langkah sertifikasi ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur, terutama jalan yang menjadi urat nadi perekonomian, dikerjakan oleh sumber daya manusia yang teruji dan memiliki standar kompetensi yang jelas. Hal ini juga sejalan dengan upaya Kalsel untuk terus memperkuat posisinya sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Negara Nusantara, yang menuntut kesiapan infrastruktur yang andal.

Lebih lanjut, Ihsan Riskiyandi menekankan bahwa sertifikasi ini bukanlah sekadar program pembinaan biasa, melainkan sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Ia menjelaskan bahwa landasan aturannya sangat jelas.
Ia mengatakan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, bahwa tenaga kerja konstruksi yang beraktifitas sebagai tenaga ahli maupun tenaga terampil wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Untuk memperjelas standar yang dimaksud, ia menguraikan definisi dari kompetensi itu sendiri. “Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah persaingan global yang semakin ketat, kontribusi para tenaga ahli di Banua menjadi sangat vital. Oleh karena itu, kesiapan untuk menghadapi tantangan tersebut menjadi kunci, terutama bagi mereka yang saat ini aktif di lapangan.
“Melalui media kegiatan sertifikasi tenaga ahli ini, diharapkan agar seluruh peserta dapat tambahan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, partisipasi dalam perencanaan dan perancangan sektor jasa konstruksi, sehingga dapat menyajikan produk pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan laik fungsi sesuai yang diharapkan,” imbuhnya.
Menutup arahannya, Ihsan berpesan agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh. Ia berharap pembekalan teknis yang diberikan dapat menjadi bekal berharga untuk menjadi lebih profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA).
Ia berpesan kepada semua peserta, agar mengikuti kegiatan sertifikasi tenaga ahli ini, dengan sungguh-sungguh dan mudah-mudahan dengan pembekalan teknis singkat ini akan menjadi bekal bagi peserta menjadi lebih profesional dibidangnya dan memiliki SKA sesuai kompetensinya