
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Koordinasi Jasa Konstruksi, dengan tema kesiapan pemerintah daerah, dalam rangka mengimplementasikan pedoman pengawasan jasa konstruksi di daerah.
Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan jasa konstruksi dan kualitas OPD yang handal, berkualitas, dan tertib sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang baik.
Rakor Jasa Konstruksi langsung dibuka oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalsel, Nurul Fajar Desira didampingi Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kepala Bidang Bina Konstruksi, Azan Syariful Muaz dan pejabat lainnya.
Nurul Fajar Desira mengatakan rakor ini sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Dimana dalam permen PUPR tersebut, pemerintah daerah provinsi harus berusaha mensinkronisasi pengaturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Gubernur/Bupati dan Walikota) dalam rangka keseragaman dan sekaligus sebagai payung hukum dalam pembinaan jasa konstruksi Provinsi Kalsel termasuk juga kabupaten/kota,” katanya, Selasa di Banjarmasin (7/3/2023).
Dengan adanya aturan baru ini, bukan menjadi kendala dan hambatan dalam layanan perpanjangan maupun pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau Sertifikat Keahlian (SKT) juga Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana harapan pelaku jasa konstruksi yang ada di kalimantan selatan saat ini.