Unit Kerja

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset dan menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian. Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut :

  1. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan dinas.
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan.
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan aset dinas.
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga
  6. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat
  7. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Pada Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) sub bagian, yaitu :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Bidang Bina Marga mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian teknis dan desain, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Uraian tugas bidang bina marga, sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis kebinamargaan.
  2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis jalan.
  3. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis jembatan.
  4. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan jalan.
  5. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pemeliharaan jalan.
  6. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembangunan dan pemanfatan jembatan.
  7. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pemeliharaan jembatan.

Pada Bidang Bina Marga terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu :

  • Seksi Jalan
  • Seksi Jembatan
  • Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana keciptakaryaan. Uraian tugas bidang cipta karya, sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis keciptakaryaan.
  2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis penyehatan lingkungan permukiman.
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis penyediaan air minum.
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis penataan bangunan.
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman
  6. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyediaan dan pengolahan air minum.
  7. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan bangunan.

Pada Bidang Cipta Karya terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu :

  • Seksi Pembinaan Teknis Penyehatan Lingkungan Permukiman, Air Minum, dan Bangunan
  • Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum
  • Seksi Penataan Bangunan

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengembangan teknis dan pengelolaan sungai, pantai, irigasi dan air baku. Uraian tugas bidang sumber daya air, sebagai berikut :

  1. menyusun bahan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya air.
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis sungai.
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis pantai.
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis irigasi.
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan drainase.
  6. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan sungai.
  7. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan pantai.
  8. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan irigasi.
  9. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan air baku.

Pada Bidang Sumber Daya Air terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu :

  • Seksi Pembinaan Teknis Sungai, Pantai, dan Irigasi
  • Seksi Drainase, Sungai, dan Pantai
  • Seksi Irigasi dan Air Baku

Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan. Uraian tugas bidang Penataan Ruang dan Pertanahan , sebagai berikut :

  1. menyusun bahan kebijakan teknis penataan ruang dan pertanahan.
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengaturan penataan ruang.
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembinaan penataan ruang.
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan penataan ruang.
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyelenggaraan penataan ruang
  6. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan pertanahan.

Pada Bidang Tata Ruang dan Pertanahan terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu :

  • Seksi Pengaturan, Pembinaan, dan Pengawasan Penataan Ruang
  • Seksi Penataan Ruang
  • Seksi Pertanahan

Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengembangan dan
peningkatan kapasitas kelembagaan, sumberdaya, dan pelayanan jasa konstruksi. Uraian tugas bidang Bina Konstruksi , sebagai berikut :

  1. menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jasa konstruksi
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan dan pengaturan pengelolaan jasa konstruksi
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan kelembagaan dan pemberdayaan jasa konstruksi
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan pengelolaan jasa konstruksi

Pada Bidang Bina Konstruksi terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu :

  • Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pengaturan
  • Seksi Pemberdayaan
  • Seksi Pengawasan

Balai Laboratorium Bahan Konstruksi  mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengujian serta pengendalian mutu/kualitas struktur dan bahan konstruksi. Uraian tugas Balai Laboratorium Bahan Konstruksi , sebagai berikut :

  1. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian, pengujian dan pengembangan teknologi konstruksi
  2. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengembangan dan pelayanan informasi konstruksi
  3. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian dan pengujian kelayakan bahan bangunan
  4. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian dan pengujian kualitas/mutu bangunan konstruksi
  5. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengumpulan, pengembangan, penyajian dan pelayanan informasi pembangunan dan teknologi informasi
  6. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi hasil pengkajian dan penerapan teknologi konstruksi
  7. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas pengembangan dan pelayanan informasi teknologi konstruksi

Pada Balai Laboratorium Bahan Konstruksi terdiri dari 2 (dua) Seksi, yaitu :

  • Seksi Kemitraan dan Pengendalian Mutu
  • Seksi Pengujian

Pada Pengelola Air Minum Banjarbakula terdiri dari 2 (dua) Seksi, yaitu :

  • Seksi Produksi
  • Seksi Distribusi
Binakonstruksi